Dangkel - Berkaitan dengan peraturan dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasiĀ ( Permendes PDT ) tentang alokasi anggaran ketahanan pangan tahun 2025 Dana Desa sebesar 20%, maka dengan ini Pemerintah Desa melakukan koordinasi bersama BUMDES Karya LestariĀ danĀ BPD Desa Dangkel tentang penganggaran dana yang akan dilaksanakan. Program ini diharapakan kedepanya akan memperkuat ketahan pangan nasional .
Estimasi waktu baca: 1 menit
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook